PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 21
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. (21 Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak;
- menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan
- terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
