Pasal 19
BAB 4 — BERAKHIRNYA WALI
(1) Pada saat berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali. (21 Berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh
sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali.
(3) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh
Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang T\ra atau dapat menetapkan Wali pengganti.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh
orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali pengganti.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Wali pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Kesatu Bimbingan
