PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 18
BAB 4 — BERAKHIRNYA WALI
(1) Penilaian terhadap Orang T\ra yang telah mampu
untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.
(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
Pasal 19 . .
SK No 004435 A
PRESIDEN
-t2-
