PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 17
BAB 4 — BERAKHIRNYA WALI
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan
Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikarenakan Wali:
- melalaikan kewajiban sebagai Wali;
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
- melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
- Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewaj iban.
