PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.
