PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN WALI
(1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
