PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 004440 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 'ini pengundangan Peraturan Pemerintah dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Perundang-undangan,
'anna Djaman
SK No 004457 A
PRESIDEN
