TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
- Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Program Perumahan.
- Penerima Kredit Program Perumahan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
- Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
- Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
- Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
- Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Program Perumahan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
- Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyalurkan Kredit Program Perumahan selama Tahun Penyaluran.
- Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
- Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin Kredit Program Perumahan.
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial
Penerima Kredit Program Perumahan oleh Penjamin Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
- Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal
Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program Perumahan.
(2) Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA Kredit Program Perumahan.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA Kredit
Program Perumahan dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 3
(1) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan
kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Pasal 4
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada
Penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi:
- Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; dan
- Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
(2) Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan.
Pasal 5
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan
RTP kepada KPA Kredit Program Perumahan dengan tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai penjelasan atas asumsi:
- data target penyaluran; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan
menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan
RTP kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan tidak
menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyalur Kredit Program Perumahan tersebut tidak
mendapatkan penetapan rincian target penyaluran Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Pasal 7
(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan
sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Program Perumahan periode sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
- KPA Kredit Program Perumahan;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Program Perumahan.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan;
- plafon penyaluran Kredit Program Perumahan; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Kelima Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 9
Setiap awal tahun anggaran, KPA Kredit Program Perumahan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keenam Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 10
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyesuaikan RTP; dan
- KPA Kredit Program Perumahan untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 11
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar
operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program Perumahan.
Pasal 12
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Program Perumahan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Program
Perumahan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
(1) Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang
ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Program Perumahan.
(2) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan
penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan
melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut:
- paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan
pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 15
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan:
- untuk plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen); dan
- untuk plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebesar 5,5% (lima koma lima persen).
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan
pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 16
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
(2) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), minimal memuat:
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 17
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah.
(3) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Program Perumahan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Kredit Program Perumahan.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Program Perumahan per akhir bulan sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
- surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur Kredit Program Perumahan; dan
- arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan
menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Kredit Program Perumahan memberikan peringatan tertulis.
(6) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan
surat pernyataan penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA Kredit Program Perumahan atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(8) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan
merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Pasal 19
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan bertanggung
jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b; dan
- kebenaran data penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang telah diterima ke kas negara.
Pasal 20
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan terhadap:
- pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
- pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
- pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
- pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Pasal 21
(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan pengujian
terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur
Kredit Program Perumahan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kelengkapan dokumen tagihan; dan
- kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan
dan/atau kesalahan perhitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
(6) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sampai dengan Penyalur Kredit Program Perumahan melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan perhitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan
sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 22
KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar operasional prosedur mengenai penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 23
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 24
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan
Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Tata cara pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit program perumahan.
Bagian Kedua Imbal Jasa Penjaminan/Premi
Pasal 25
(1) Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan
mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur Kredit Program Perumahan berdasarkan profil risiko penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Besaran imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara
Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).
Pasal 26
KPA Kredit Program Perumahan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 27
(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan
pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan.
(2) KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan
laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- pendahuluan;
- data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 28
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
- penyaluran Kredit Program Perumahan;
- pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- Penjaminan/Pertanggungan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan Penyaluran Kredit Program Perumahan, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, dan Penjaminan/Pertanggungan.
(4) Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I
Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri.
(6) Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan Kredit Program Perumahan.
Pasal 29
Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA Kredit Program Perumahan;
- penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA Kredit Program Perumahan untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYADitandatangani secaraYUDHIelektronikSADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI
BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
A. CONTOH RENCANA TARGET PENYALURAN
- DATA TARGET PENYALURAN
RENCANA TARGET PENYALURAN
TAHUN 0 (T-0) TAHUN 1 (T+1) TAHUN 2 (T+2) TAHUN 3 (T+3) JUMLAH
WILAYAH NO PROVINSI Indikasi Indikasi Indikasi Indikasi Indikasi Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Unit Unit Unit Unit Unit (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ Rumah Rumah Rumah Rumah Rumah Margin Margin Margin Margin Margin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22)
1
2
3
4
5
6 dst….
JUMLAH Keterangan (T-0) Tahun Penyaluran
(T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TARGET PENYALURAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal target penyaluran pada Tahun Penyaluran
(4) Diisi dengan jumlah debitur pada Tahun Penyaluran
(5) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada Tahun
Penyaluran
(6) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin pada Tahun Penyaluran
(7) Diisi dengan nominal target penyaluran satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(8) Diisi dengan jumlah debitur satu tahun setelah Tahun Penyaluran
(9) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(10) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(11) Diisi dengan nominal target penyaluran dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(12) Diisi dengan jumlah debitur dua tahun setelah Tahun Penyaluran
(13) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(14) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(15) Diisi dengan nominal target penyaluran tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(16) Diisi dengan jumlah debitur tiga tahun setelah Tahun Penyaluran
(17) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
(18) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(19) Diisi dengan jumlah nominal target penyaluran satu – tiga tahun
setelah Tahun Penyaluran
(20) Diisi dengan jumlah debitur satu – tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(21) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu – tiga tahun
setelah Tahun Penyaluran
(22) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin satu – tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
DUA TAHUN SATU TAHUN TAHUN PENYALURAN
SEBELUM TAHUN SEBELUM TAHUN TAHUN BERJALAN WILAYAH
NO BERJALAN BERJALAN T-1 T-0 T+1 T+2 T+3 PROVINSI
Nominal Nominal Nominal Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah (Rp/M) (Rp/M) (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
Keterangan (T-1) 1 tahun sebelum Tahun Penyaluran (T-0) Tahun Penyaluran (T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No. URAIAN
(1) Diisi nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun sebelum
tahun berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun sebelum
tahun berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun
saat penyusunan RTP
(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun
berjalan/tahun saat penyusunan RTP
(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun sebelum Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun sebelum
Tahun Penyaluran
(11) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada Tahun Penyaluran
(12) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada Tahun
Penyaluran
(13) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(14) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(15) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(16) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(17) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(18) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA KINERJA PENYALURAN
DUA TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN SATU TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN TAHUN BERJALAN
PENYALURAN BAKI DEBET TING PENYALURAN BAKI DEBET TING PENYALURAN BAKI DEBET TING
KAT KAT KAT
NPL NPL NPL WILAYAH Nominal Juml Nominal Nominal Nominal Nominal NominalNO Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml PROVINSI (%) (%) (%) ah Jumlah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah Unit Modal Inves Debitur Modal Inves Debit Unit Modal Inves Debit Unit Modal Inves Debit Unit Moda Inves Debit Unit Modal Inves Debit Unit Ruma Kerja tasi Kerja tasi ur Ruma Kerja tasi ur Ruma Kerja tasi ur Ruma l tasi ur Ruma Kerja tasi ur Rum h h h h Kerja h ah
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran dua tahun
sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(6) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(10) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi dua tahun sebelum
tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(12) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(13) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(14) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran satu tahun
sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(15) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(16) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(17) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(18) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(19) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi satu tahun sebelum
tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(20) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(21) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(22) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(23) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun
berjalan
(24) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada tahun berjalan
(25) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(26) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(27) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran pada tahun berjalan
(28) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi pada tahun berjalan
(29) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan
B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT
PROGRAM PERUMAHAN
Formula Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan:
% Subsidi X Baki Debet Kredit Program Perumahan X hari bunga/hari margin
360 Keterangan: • % Subsidi adalah besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin (persen). • Baki Debet Kredit Program Perumahan adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan. • Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah.
Contoh Perhitungan: Subsidi Bunga: 5% p.a Periode Tagihan: 1 Maret 2025 s.d 31 Maret 2025 Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Baki Debet Hari Subsidi Trans Transaksi Akhir Transaksi Bunga/ Bunga/Subsidi aksi Periode Hari Margin Tagihan Margin Penya 05 Mar 31 Mar 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 27 =5% X 1.000.000.000 X 27 luran 2025 2025 360 = 3.750.000 Kredit
Periode Tagihan: 1 April 2025 s.d 31 April 2025 Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Baki Debet Hari Subsidi Transa Transaksi Akhir Transaksi Bunga/Hari Bunga/Subsidi ksi Periode Margin Margin Tagihan Cicilan 06 Apr 30 Apr 1.000.000.000 50.000.000 950.000.000 5 =5% X1.000.000.000 X 5 Kredit 2025 2025 360 = 694.444
25 5% X 950.000.000 X 25
= 360 = 3.298.611 (hasil penghitungan dibulatkan rupiah terdekat)
C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI
MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
KOP SURAT
Nomor : …………(1) …………….(2) Lampiran : ………...(3) Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin Kredit Program Perumahan ………. (4)
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Program Perumahan di tempat ……….(5)
Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Program Perumahan oleh ……..(6), dengan ini kami mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagai berikut:
- Periode : …..(7)
- jumlah tagihan : …(8) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama pemilik rekening : …….(9) Nomor Rekening : ……. (10) Pada Bank : …….. (11)
NPWP : ……...(12)
Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
……..(13)………… Direksi,
……..(14)………
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan
(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan
(4) Diisi dengan hal surat permohonan
(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan
(6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan
(7) Diisi dengan periode bulan tagihan
(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan dalam
huruf
(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Program Perumahan
(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Program Perumahan
(11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Program
Perumahan
(12) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak Penyalur Kredit Program
Perumahan
(13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan
(14) Diisi dengan nama penandatangan
D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT
PROGRAM PERUMAHAN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
…. (1) Periode Tagihan : …….. (2)
NO. KODE URAIAN SUBSEKTOR JUMLAH JUMLAH NILAI
SUB (4) DEBITUR UNIT SUBSIDI
SEKTOR (5) RUMAH (Rp)
(3) (6) (7)
A. Sisi Penyediaan Rumah
1 2 dst B. Sisi Permintaan Rumah
1 2 dst Jumlah (8) Tagihan
……(9)…… Direksi,
(……………..(10)……………)
Keterangan: Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan
(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan
(3) Diisi dengan kode subsektor sesuai referensi pada SIKP
(4) Diisi dengan uraian subsektor sesuai referensi pada SIKP
(5) Diisi dengan jumlah debitur
(6) Diisi dengan jumlah unit rumah
(7) Diisi dengan tagihan nilai Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan
(8) Diisi dengan jumlah tagihan nilai Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan
(9) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan
(10) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Program Perumahan
E. RENCANA TARGET PENYALURAN TAHUN 2025
- DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2025
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
TAHUN PENYALURAN
NO WILAYAH PROVINSI TAHUN BERJALAN
T+1 T+2 T+3
Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal (Rp/M) Jumlah Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1
2
3
4
5
6 DST
JUMLAH
Keterangan 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+1) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3)
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2025
No. URAIAN
(1) Diisi nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun saat
penyusunan RTP
(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun
berjalan/tahun saat penyusunan RTP
(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2025
TAHUN BERJALAN
PENYALURAN BAKI DEBET TINGKAT
WILAYAH NO NPL (%)
PROVINSI Nominal Nominal Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Unit Unit Modal Investasi Debitur Modal Investasi Debitur Rumah Rumah Kerja Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1
2
3
4
5
6 dst….
JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2025
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun
berjalan
(6) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada tahun berjalan
(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran pada tahun berjalan
(10) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi pada tahun berjalan
(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan
F. RENCANA TARGET PENYALURAN TAHUN 2026
- DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2026
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
TAHUN PENYALURAN
SATU TAHUN SEBELUM WILAYAH TAHUN BERJALAN NO TAHUN BERJALAN PROVINSI T+1 T+2 T+3
Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
Keterangan (T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2026
No. URAIAN
(1) Diisi nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun
saat penyusunan RTP
(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun
berjalan/tahun saat penyusunan RTP
(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada Tahun Penyaluran
(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada Tahun
Penyaluran
(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(11) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(12) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2026
SATU TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN TAHUN BERJALAN
PENYALURAN BAKI DEBET PENYALURAN BAKI DEBET
WILAYAH NO Nominal Nominal TINGKAT Nominal Nominal PROVINSI Jumlah Jumlah TINGKAT Jumlah Jumlah NPL (%) Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Unit Unit NPL (%) Modal Investasi Debitur Modal Debitur Modal Investasi Debitur Unit Modal Investasi Debitur Unit Rumah Investasi Rumah Kerja Kerja Kerja Rumah Kerja Rumah
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2026
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran satu tahun
sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(6) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(10) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi satu tahun sebelum
tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(12) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(13) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(14) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun
berjalan
(15) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada tahun berjalan
(16) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(17) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(18) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran pada tahun berjalan
(19) Diisi dengan jumlah rumah yang belum dilunasi pada tahun berjalan
(20) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendorong pemenuhan program strategis nasional berupa pembangunan 3 (tiga) juta rumah, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan;
- bahwa guna mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
