PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 20
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan terhadap:
- pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
- pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
- pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
- pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
