PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 19
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan bertanggung
jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b; dan
- kebenaran data penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang telah diterima ke kas negara.
