PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 3
(1) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan
kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
