Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal
Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program Perumahan.
(2) Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA Kredit Program Perumahan.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA Kredit
Program Perumahan dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
