PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 25
(1) Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan
mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur Kredit Program Perumahan berdasarkan profil risiko penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Besaran imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara
Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).
