PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 24
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan
Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Tata cara pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit program perumahan.
Bagian Kedua Imbal Jasa Penjaminan/Premi
