PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 10
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyesuaikan RTP; dan
- KPA Kredit Program Perumahan untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
