PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 11
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar
operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program Perumahan.
