PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 12
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Program Perumahan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Program
Perumahan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran
