Pasal 13
(1) Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang
ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Program Perumahan.
(2) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan
penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan
melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
