PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 9
Setiap awal tahun anggaran, KPA Kredit Program Perumahan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keenam Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
