PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan;
- plafon penyaluran Kredit Program Perumahan; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Kelima Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
