Pasal 7
(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan
sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Program Perumahan periode sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
- KPA Kredit Program Perumahan;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Program Perumahan.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
