PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA Kredit Program Perumahan;
- penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA Kredit Program Perumahan untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.
