PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 16
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
(2) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), minimal memuat:
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
