Pasal 5
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
- data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
