PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 27
(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan
pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan.
(2) KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan
laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- pendahuluan;
- data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Bagian Kedua Pengawasan
