KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komite Nasional Keuangan Syariah yang selanjutnya
disingkat KNKS merupakan wadah koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor keuangan
syariah.
- Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur
bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan
syariah.
- Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang
terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan
syariah.
- Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakan
Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan
Pemangku Kepentingan Lain.
- Manajemen Eksekutif adalah satuan kerja yang
melaksanakan tugas harian KNKS.
- Direktur Eksekutif adalah pimpinan dari Manajemen
Eksekutif.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
www.peraturan.go.id
2016, No.235
Pasal 2
Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai
lembaga non struktural.
Pasal 3
KNKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas, dan
memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi:
- pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor keuangan
syariah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana
arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan
syariah;
- perumusan dan pemberian rekomendasi atas
penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah
kebijakan dan program strategis di sektor keuangan
syariah.
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
KNKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai
susunan organisasi yang terdiri atas:
- Ketua;
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -4-
Wakil Ketua;
Dewan Pengarah; dan
Manajemen Eksekutif.
Bagian Kedua
Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia
sebagai Ketua.
(2) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Wakil
Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua.
Bagian Ketiga
Dewan Pengarah
Pasal 7
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c beranggotakan :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Menteri Keuangan;
Menteri Agama;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
(2) Untuk mendukung kelancaran kegiatan KNKS, Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap
www.peraturan.go.id
2016, No.235
sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.
Pasal 8
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
mempunyai tugas:
- membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan
arah kebijakan dan program strategis nasional bidang
keuangan syariah;
memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan
memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen
Eksekutif.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Keempat
Manajemen Eksekutif
Pasal 10
(1) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d terdiri atas:
Direktur Eksekutif;
sekretariat; dan
unit kerja.
(2) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(3) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan
Pengarah.
Pasal 11
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis
nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang
dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -6-
Pasal 12
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan
program strategis pembangunan nasional di sektor
keuangan syariah;
- penyiapan pengoordinasian penyusunan dan
pelaksanaan rencana program strategis di sektor
keuangan syariah;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi
mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah
nasional;
- pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan
pelaksanaan kebijakan dan program strategis
pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan
Pengarah.
Pasal 13
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan
dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan
unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c diatur dengan Peraturan KNKS.
Pasal 15
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b bersifat ex-officio yang secara fungsional
dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
www.peraturan.go.id
2016, No.235
/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi
Dewan Pengarah untuk masa jabatan paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur
Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan
rekomendasi Dewan Pengarah.
Pasal 17
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui
proses seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan KNKS.
Pasal 18
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang
bekerja penuh waktu.
(2) Tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja,
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
(3) Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas
untuk membantu kelancaran tugas KNKS.
Pasal 19
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai
Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -8-
Pasal 20
(1) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional
diberhentikan sementara tanpa kehilangan status
sebagai PNS.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan sebagai
tenaga profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
sebagai tenaga profesional, diaktifkan kembali sebagai
PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(4) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional yang telah
mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
Tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah
berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun
dan/atau uang pesangon.
TATA KERJA
Pasal 22
(1) KNKS melaksanakan rapat pleno KNKS secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Dewan Pengarah melaksanakan rapat paling sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Dewan Pengarah melaksanakan rapat koordinasi dengan
Direktur Eksekutif secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
www.peraturan.go.id
2016, No.235
Pasal 23
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi, KNKS harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan
KNKS yang efektif dan efisien antara
Kementerian/Lembaga, Otoritas dan Pemangku
Kepentingan Lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta bisnis proses
kelembagaan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan KNKS.
PENDANAAN
Pasal 24
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
KNKS dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan
lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Anggaran KNKS dikelola dan dimanfaatkan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan
tata kelola yang baik.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan
pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada
masyarakat.
Pasal 26
(1) Pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -10-
Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan
pembentukan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif
dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.235
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan mendorong percepatan pengembangan
sektor keuangan syariah, perlu memperkuat koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi antara otoritas,
kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain
di sektor keuangan syariah;
- bahwa dalam rangka memperkuat koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk suatu komite nasional di
sektor keuangan syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -2-
Tahun 2015 Nomor 3);
