PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 23
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi, KNKS harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan
KNKS yang efektif dan efisien antara
Kementerian/Lembaga, Otoritas dan Pemangku
Kepentingan Lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta bisnis proses
kelembagaan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan KNKS.
PENDANAAN
