PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 24
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
KNKS dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan
lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
