PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 25
(1) Anggaran KNKS dikelola dan dimanfaatkan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan
tata kelola yang baik.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan
pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada
masyarakat.
