PERPRES
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan
www.peraturan.go.id
2016, No.235 -10-
Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan
pembentukan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif
dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.
