JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 1
Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.
Pasal 2
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite
Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan
dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Direktur diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama;
- Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Administrator; dan
- Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Pengawas.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.163 -3-
Pasal 5
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan untuk:
- Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh
Presiden selaku Ketua Komite Nasional Keuangan
Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak
tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan
persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite
Nasional Keuangan Syariah.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.163 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.163-5-
www.peraturan.go.id
2018, No.163 -6-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite
Nasional Keuangan Syariah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang
Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235);
