PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 1
Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.
Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.