PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 3
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
