PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 4
(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite
Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan
dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Direktur diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama;
- Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Administrator; dan
- Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Pengawas.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.163 -3-
