PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Pasal 5
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan untuk:
- Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh
Presiden selaku Ketua Komite Nasional Keuangan
Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak
tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan
persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite
Nasional Keuangan Syariah.
