JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut
Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri
atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
- Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan
tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
- Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif
yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis
dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
Pasal 2
Manajemen Eksekutif diberikan Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap
bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,00 (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu
rupiah);
- Direktur sebesar Rp55.460.000,00 (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -3-
- Kepala Divisi sebesar Rp35.400.000,00 (tiga
puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Analis Tingkat I sebesar Rp17.700.000,00 (tujuh
belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Analis Tingkat II sebesar Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah);
- Analis Tingkat III sebesar Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah);
- Analis Tingkat IV sebesar Rp9.000.000,00
(sembilan juta rupiah); dan
- Analis Tingkat V sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah).
(3) Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas
Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil, diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhitungkan penghasilannya
berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -4-
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan
dinas setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama;
- Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Administrator; dan
- Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V
diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh
Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan
Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -5-
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif dihentikan apabila Manajemen
Eksekutif berhenti dan/atau diberhentikan dari
jabatannya, dan/atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan
terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk
melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden
ini mulai berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden ini maka diberikan kekurangan Hak
Keuangannya; atau
- Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih
besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas
negara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -6-
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima
oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang
bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai
dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan
sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran
Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) mulai
berlaku sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan
atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -7-
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen
Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41);
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -2-
