PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan
dinas setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama;
- Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Administrator; dan
- Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V
diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
