PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 5
Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -4-
