PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 4
Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil, diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhitungkan penghasilannya
berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
