PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh
Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan
Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -5-
