PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima
oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang
bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai
dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan
sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran
Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
