PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) mulai
berlaku sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan
atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
