Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan
terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk
melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden
ini mulai berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden ini maka diberikan kekurangan Hak
Keuangannya; atau
- Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih
besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas
negara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 142 -6-
