PERPRES
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
