KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 2.Menteri...
SK No 023557 A
PRESIDEN
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan'
Pasal 2
Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
- pengembangan industri produk halal;
- pengembangan ind'ustri keuangan syariah;
- pengembangan dana sosial syariah; dan
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Pasal 2O
Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pasal2I... SK No 023606 A
PRESIDEN
Pasal 3
Dengan Peraturan Presid'en ini dibentuk KNEKS'
Pasal 4
KNEKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas' dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNEKS menyelenggarakan fungsi:
pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan sYariah;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan Pelaksanaan rencana arah strategis pada sektor kebijakan dan Program ekonomi dan keuangan sYariah;
perumusan
SK No 023558 A
PRESIDEN
c perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan sYariah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
KNEKS terdiri atas:
- Pimpinan;
- Sekretaris merangkaP anggota;
- Anggota;
- Manajemen Eksekutif; dan
- Sekretariat KNEKS.
Bagian Kedua Pimpinan
Pasal 7
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6
huruf a terdiri atas:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua selaku Ketua Harian: Wakil Presiden Republik Indonesia.
(2) wakil
SK No 023559 A
PRESIDEN
(2) Wakit Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Bagian Ketiga Sekretaris
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan,
Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri sebagai Sekretaris melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Manajemen Eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada Ketua dan wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Bagian Keempat Anggota
Pasal 9
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c terdiri atas:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Agama;
- Menteri Perindustrian;
- MenteriPerdagangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h.Menteri...
SK No 023560 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri'
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- bersama dengan Manajemen Eksekutif membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui perumusan arah kebijakan dan pen5rusunan program strategis nasional; dan
- melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam menjalankan program strategis nasional bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian'
Bagian Kelima Manajemen Eksekutif
Pasal 10
(1) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang
Direktur Eksekutif.
(2) Manajemen
SK No 023561 A
PRESIDEN
(21 Manajemen Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 1 I
Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
- penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan sYariah;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
- pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 13
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d terdiri atas:
- Direktur Eksekutif; dan
- unit kerja. Pasal14...
SK No 023562 A
PRESIDEN
Pasal 14
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
Pasal 15
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Sekretariat
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif
dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS. (2\ Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif'
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan dan Anggota KNEKS.
(4) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan
SK No 023563 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat yang persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
masa (1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
(3) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur
Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja.
(4) Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
Pasal 19
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan
melalui proses seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku
Ketua Harian.
Pasal 21
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh pegawai yang bekerja
penuh waktu.
(2) Pegawai pada unit kerja diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Eksekutif.
Pasal22 Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai
KNEKS diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil KNEKS menduduki jabatan sebagai pegawai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoieh atau tidak diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.
TATA KERJA
Pasal 25
(1) KNEKS melaksanakan rapat pleno KNEKS secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Anggota
SK No 023570 A
PRESIDEN
(2) Anggota melaksanakan rapat koordinasi dengan
Direktur Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara kementertanf lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan KNEKS. ayat (3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada (21 dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
PENDANAAN
Pasal27 pelaksanaan (1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan
Bagian dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 28
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan...
SK No 023566 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 29
dengan (1) Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik. (21 Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pemanfaatan anggaran, laporan KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (21yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif: sampai a. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau
- paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja.
Pasal 31
berlaku, (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta Komite dokumen pada Manajemen Eksekutif dari Nasional Keuangan Syariah dialihkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan.
(2) Pengalihan...
SK No 023607 A
FRESIDEN
(1) (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua merupakan Peraturan Perundang-undangan yang pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
berlaku, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 023609 A
PRESIDEN
13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Y 1a vanna Djaman {',
SK No 023610 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, perlu dilakukan perubahan Komite Nasionai Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
