PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan
melalui proses seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku
Ketua Harian.
