PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
masa (1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
(3) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur
Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja.
(4) Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
