Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif
dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS. (2\ Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif'
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan dan Anggota KNEKS.
(4) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan
SK No 023563 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat yang persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
