PERPRES
KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Pasal 25
(1) KNEKS melaksanakan rapat pleno KNEKS secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Anggota
SK No 023570 A
PRESIDEN
(2) Anggota melaksanakan rapat koordinasi dengan
Direktur Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
