Pasal 26
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara kementertanf lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan KNEKS. ayat (3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada (21 dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
PENDANAAN
Pasal27 pelaksanaan (1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan
Bagian dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Kementerian Keuangan.
